Berita Utama

Kesetiaan Istri Dampingi Penjahat Kambuhan Diadili di PN Jaksel

×

Kesetiaan Istri Dampingi Penjahat Kambuhan Diadili di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Beberapa tahanan kejaksaan tengah antre sidang di PN Jakarta Selatan (Foto: Aris Mohpian Pumuka)
Beberapa tahanan kejaksaan tengah antre sidang di PN Jakarta Selatan (Foto: Aris Mohpian Pumuka)

KITAINDONESIASATU. COM – Nurjanah duduk rebahan. Istri dari tersangka Rio Sembiring ini tampak gundah. Persis di sebelah tempat ia duduk, adalah ruang berjeruji tempat para tahanan menunggu untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Salah satu tahanan adalah suami Nurjanah, Rio Sembiring. Hari ini, Rabu (26/2/2025), ia memang sengaja menjenguk suaminya.

“Hari-hari biasa, saya tak bisa berkunjung ke Penjara Cipinang, Jakarta Timur,” kata Nurjanah kepada kitaindonesiasatu.com, pada Rabu di Jakarta.

Dia katakan, Penjara Cipinang adalah tempat para tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di sana.

“Sebelum ada vonis hakim, suami saya dititipkan di sana,” ujar perempuan muda yang tengah mengandung berusia empat bulan itu.

Ia bercerita, suami bersama kerabat bernama Hendri Sembiring dituduh melakukan tindak pidana pencurian, melanggar pasal 362 KUHP.

Empat bulan lalu, pada Desember 2024, keduanya tertangkap tangan mencuri sebuah handphone di Jalan Raya TB Simatupang di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tim patroli Presisi dari Polda Metro Jaya kemudian menahan keduanya. Setelah itu, perkara Rio dan Hendri dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Nurjanah mengungkapkan bahwa suaminya baru pertama kali mencuri. “Dulu, pernah dituduh mencuri juga. Karena tidak terbukti, suami saya dilepas polisi,” ucapnya.

Ia pernah didatangi oknum polisi di Polres Jaksel, bisa membebaskan Rio dan Hendri dari tuntutan pidana, asalkan mengeluarkan dana sebesar Rp 15 juta. “Akhirnya enggak bisa. Soalnyan kami berdua dengan istri Hendri, hanya punya uang Rp 6 juta,” tuturnya.

Penderitaan Nurjanah tidak sampai situ saja. Saat ditahanan, petugas Lapas (lembaga pemasyarakatan) minta uang kamar sebesar Rp 350 ribu. “Belum lagi uang bulanan, mereka minta Rp 50 ribu per bulan,” katanya.

Nurjanah tak bersedia mendapatkan bantuan hukum dari Pusbakum (pusat bantuan hukum), yang disediakan gratis di setiap pengadilan.

Pengacara Iwan Arubusman angkat bicara. Ternyata, menurut pengakuan beberapa saksi, Rio Sembiring memang penjahat kambuhan.

“Ini pencurian yang ke-10, yang dilakukan Rio,” ujar Iwan, salah satu pengacara di Pusbakum PN Jakarta Selatan. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *