KITAINDONESIASATU.COM– Sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal atau daerah dilarang melakukan peliputan arus mudik lebaran di area luar Stasiun Ultimate Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (15/3).
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh petugas keamanan stasiun kepada wartawan yang sedang memantau mobilitas penumpang kereta.
Insiden itu terjadi ketika wartawan dari Beritasatu.com, Tribun Banten, dan Banten Raya melakukan pemantauan situasi arus mudik di area luar stasiun yang menjadi titik pergerakan penumpang, terutama di akses keluar masuk atau pintu gate tiket otomatis dan area reader gate penumpang serta area tunggu non-peron.
Seorang petugas keamanan stasiun bernama Forry menghentikan aktivitas peliputan, dan menyatakan bahwa wartawan tidak diperbolehkan melakukan liputan tanpa surat izin resmi dari pihak manajemen stasiun. “Untuk area sini juga sama tidak boleh, ada prosedurnya. Kalau mau liputan harus ada surat izin dulu,” kata Forry kepada wartawan.
Ia menjelaskan, izin peliputan harus diajukan terlebih dahulu kepada pejabat internal stasiun, seperti Kepala Stasiun (KS) atau wakil kepala stasiun. “Kalau mau liputan harus ada surat izinnya. Minta ke Pak KS atau Pak Wakil dulu baru boleh,” tegasnya.
Menurut Forry, larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kepala Stasiun Rangkasbitung. Ia mengaku, petugas keamanan sempat ditegur setelah pimpinan stasiun mengetahui adanya aktivitas peliputan media di area tersebut. “Kita ditegur sama kepala stasiun tadi. Katanya kalau ada media liputan harus ada surat izinnya,” ungkapnya.
Padahal, para wartawan menegaskan mereka tidak memasuki area dalam stasiun maupun fasilitas operasional yang bersifat terbatas. Pemantauan dilakukan di area luar yang juga digunakan masyarakat umum. “Kita juga tidak masuk ke dalam stasiun. Sama seperti penumpang yang berada di luar area,” kata Misbah, wartawan Tribun Banten yang berada di lokasi.
Sejumlah jurnalis bahkan menyebut kebijakan tersebut berbeda dengan praktik sebelumnya. Mereka mengaku masih dapat melakukan peliputan di titik yang sama sehari sebelumnya tanpa pembatasan dari pihak keamanan. (*)

