KITAINDONESIASATU.C0M – Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (Celios) menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Direktur Hukum Celios, Mhd Zakiul Fikri, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat menengah bawah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Ini saatnya Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan membatalkan kenaikan PPN 12 persen melalui penerbitan Perppu,” ujar Zakiul, Rabu (25/12/2024).
Celios mengungkapkan, berdasarkan kajian mereka, kenaikan tarif PPN berpotensi memicu inflasi yang signifikan. Saat tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, inflasi melonjak dari 3,47 persen menjadi 4,94 persen.
Dengan kenaikan menjadi 12 persen pada 2025, inflasi diperkirakan mencapai 4,11 persen, berpotensi melemahkan daya beli masyarakat.
Data Celios juga menunjukkan bahwa rumah tangga kelas menengah berpotensi mengalami tambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun, sementara keluarga miskin menghadapi beban tambahan Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.
Hal ini kontras dengan kenaikan rata-rata gaji di Indonesia yang hanya sebesar 2,8 persen pada 2023, sementara tingkat pengangguran mencapai 11,7 persen.
Per November 2024, tercatat sebanyak 64.751 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Zakiul menekankan bahwa kebijakan kenaikan PPN berisiko menciptakan masalah ekonomi serius, seperti penurunan daya beli rumah tangga, bertambahnya angka kemiskinan, dan tekanan bagi UMKM serta sektor manufaktur. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip “tidak ada pajak tanpa keterwakilan,” serta tidak memenuhi standar kepatutan dan keadilan hukum.
“Jika kebijakan PPN 12 persen ini tetap dijalankan, akan ada risiko inflasi, meningkatnya pengangguran, dan tekanan berat bagi masyarakat kelas menengah bawah, yang berpotensi menciptakan kekacauan hukum,” tegas Zakiul.
Melihat situasi saat ini, di mana prosedur legislasi biasa membutuhkan waktu panjang, sementara DPR tengah reses hingga Januari 2025, Zakiul menilai penerbitan Perppu menjadi solusi yang tepat.
Ia mengingatkan bahwa penerbitan Perppu terkait pajak pernah dilakukan di era Presiden Joko Widodo, seperti Perppu No. 1 Tahun 2017 terkait tax amnesty.
“Jika dulu Jokowi menerbitkan Perppu demi kepentingan masyarakat kelas atas, kini saatnya Prabowo Subianto menerbitkan Perppu demi masyarakat menengah bawah,” pungkasnya.- ***



