KITAINDONESIASATU.COM – Komisi VI DPR RI dan Pemerintah mencapai kesepakatan bersejarah untuk menghapus status Kementerian BUMN dalam revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah dibahas, Kamis 25 September 2025 malam. Keputusan ini akan mengganti kementerian tersebut dengan sebuah lembaga atau badan baru setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut lembaga pengganti ini kemungkinan bernama Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN). Badan ini akan memegang tiga fungsi utama: mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham Seri A, bertindak sebagai regulator BUMN, dan menerima laporan RKAP dari BUMN, termasuk dari Danantara.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola dan menyederhanakan birokrasi, terutama mengingat fungsi pengelolaan investasi telah dialihkan sebagian ke BPI Danantara. BP BUMN akan beroperasi terpisah dari Danantara.
Selain itu, revisi UU BUMN ini juga menyepakati sejumlah perubahan krusial, termasuk larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di BUMN, serta pemberian kewenangan penuh kepada BPK untuk mengaudit seluruh BUMN. Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat reformasi total manajemen perusahaan negara.(*)

