Berita UtamaNews

Kemendes PDT Kerjasama dengan JAM Intel Kejagung, Yandri : Ada Kades Tertangkap, Saya Prihatin

×

Kemendes PDT Kerjasama dengan JAM Intel Kejagung, Yandri : Ada Kades Tertangkap, Saya Prihatin

Sebarkan artikel ini
kemendes pdt
Kemendes PDT sengaja menjalin kerjsama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (JAM-Intel Kejagung) yang dipimpin oleh Reda Manthovan. (kemedesa)

KITAINDONDONESIASATU.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berharap kepala desa (kades) ke depan dapat memperbaiki pengelolaan dana desa dengan baik.

Karena itulah, Kemendes PDT sengaja menjalin kerjsama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (JAM-Intel Kejagung) yang dipimpin oleh Reda Manthovan.

Kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyerapan dana desa demi kesejahteraan masyarakat, selain memastikan Kades dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa yang diberikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

“Saya sering mendengar laporan dari masyarakat bahwa ada Kades yang tertangkap, dan itu sangat menyedihkan. Oleh karena itu, kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah akuntabilitas keuangan di tingkat desa,” ujar Mendes Yandri dalam sebuah acara di Cibinong, Bogor, sebagaimana dikutip Jumat 20 Desember 2024.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Depok Hari Senin

Mendes Yandri juga mengungkapkan bahwa Kementerian Desa sedang menyusun peraturan menteri desa (Permendes) mengenai prioritas penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.

Hal itu, kata dia, penting untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat, termasuk program makan bergizi gratis.

“Ketika ketersediaan pangan tidak mencukupi kebutuhan, dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan memicu gejolak sosial-politik. Kondisi pangan yang kritis berpotensi membahayakan stabilitas ekonomi dan nasional,” tegas Mendes Yandri.

Kementerian Desa, lanjutnya, telah mengadakan pembahasan dengan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Hukum.

Baca Juga  Fantasi Sedarah, Pidananya di Mana?

“Itu dilakukan, untuk menetapkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dana desa akan dialokasikan untuk ketahanan pangan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *