KITAINDONESIASATU.COM – Keluarga Juwita (23), seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkapkan fakta baru terkait kematian korban. Mereka menyebut Juwita diduga dirudapaksa sebanyak dua kali oleh oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengatakan peristiwa pemerkosaan pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024. Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri setelah memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (3/4/2025).
Pazri menjelaskan, pada September 2024, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah itu, komunikasi berlanjut hingga bertukar nomor telepon. Pada rentang waktu 25-30 Desember, pelaku meminta korban memesan kamar hotel di Banjarbaru.
“Pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru,” ujar Pazri.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu. Ketika datang, pelaku membawa korban masuk ke kamar dan mendorongnya ke tempat tidur. Pelaku diduga sempat memiting korban sebelum memperkosanya di dalam kamar.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.
Pazri mengungkapkan, dalam video berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu, korban ketakutan sehingga rekaman video tersebut bergetar.
Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Namun, terduga pelaku J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan telah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam. (*)

