KITAINDONESIASATU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan uang palsu senilai hampir 145.000.000. Uang palsu sebanyak 1.444 lembar tersebut terdiri dari uang pecahan Rp 100.000.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba mengatakan, pemusnahan barang bukti auang palsu sesuai dengan undang-undang. “Barang bukti ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya di Kantor Kejari Tangerang, kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup beragam jenis kejahatan. Dari perkara uang palsu, sebanyak 1.444 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp144.400.000 dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat disalahgunakan kembali.
Masih kata Afrillyanna, dari perkara tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan, dimusnahkan ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Obat-obatan ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak lagi beredar di masyarakat. Brang bukti lainya yang dimusnakan berupa 35 unit telepon genggam yang sebelumnya digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Kata Afrillyanna, pemusnahan barang bukti tidak sebatas menjalankan prosedur hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana tahun 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan serius dalam menegakkan hukum, serta memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak lagi dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa. (*)
Barang Bukti Narkoba Yang Dimusnakan
Nama Jumlah/berat
Tramadol 50.717 butir
Hexymer 46.022 butir
Trihexyphnidyl 400 butir
Aprazolam 429 butir
Riklona 244 butir
Yarindo 8.000 butir
Sabu 144 gram
Ganja 100 gram
Tembakau sintetis 456 gram
Sumber: Kejaksaaan Negeri Tangerang

