KITAINDONESIASATU.COM-Sebagian besar warga masyarakat terutama warga Kabupaten Tangerang sepertinya banyak yang belum tahun bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memebuat gerakan baru. Gebrakan apa itu? Yaitu dalam hal pelayanan kepada masyrakat, sekarang ini kalau mau lapor pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangeang bisa lewat online.
Lah terus gimana prosedurnya? Berikut langkah-langkahyang harus iikuti untuk melakukan pengaduan:
- Scan QR Code dengan ponsel kamu dan isi Formulir Laporan Pengaduan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
- Lengkapi data dengan benar sesuai petunjuk pada gambar.
- Tunggu konfirmasi dalam 7-14 hari kerja dari Pelayanan Informasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang akan menghubungi kamu melalui kontak yang telah diberikan.
Ayo kita manfaatkan layanan ini untuk kemudahan dan transparansi. Akan tetapi, jangan sekali-kali berbohong atau memberi laporan palsu. Anda harus jujur, demi penegakan hukum yang adil dan transparan. Info lebih lanjut: laporanpengaduan.kejarikabtang@gmail.com.
Sementara itu Kejari Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Praktisi Pemerintahan Tangerang Raya, Ibnu Jandi, menilai, langkah Kejari sudah tepat karena prosedur pengadaan lahan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Prosedur pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Semua mekanisme mulai dari perencanaan hingga penetapan harga telah dijalankan secara transparan dan profesional,” katanya, kemarin.
Ia menegaskan, pengadaan lahan ini juga telah mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

