Pada 28 Desember 2015, dalam rapat perekonomian, dibahas bahwa Indonesia diperkirakan kekurangan gula kristal putih sebesar 200.000 ton pada tahun 2016, yang diperlukan untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok.
Pada November dan Desember 2015, CS memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama dalam impor gula kristal mentah.
Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga melalui kerja sama dengan produsen gula domestik, dengan target mengolah gula kristal mentah sebanyak 300.000 ton.
PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung menyatakan bahwa seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih dan hanya BUMN, dalam hal ini PT PPI, yang boleh melakukan impor.
Namun, dengan persetujuan Tom Lembong, persetujuan untuk impor gula kristal mentah ditandatangani. Perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebenarnya hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.
Hasil gula kristal putih yang diproduksi kemudian dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram, dan tidak melalui operasi pasar.
Dari praktik ini, PT PPI mendapatkan komisi sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan bagi negara diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang seharusnya diterima oleh BUMN atau PT PPI. (ape)***



Respon (1)