KITAINDONESIASATU.COM -Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula pada tahun 2015–2016. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Jumat.
“Hari ini, Tom Lembong diperiksa kembali,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Tetapi, ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan,
“Itu adalah ranah penyidik,” kata dia.
Tom Lembong tiba di lokasi sekitar pukul 09.58 WIB. Saat keluar dari mobil tahanan, ia hanya tersenyum tanpa memberikan komentar.
Mengenakan kaos lengan pendek berwarna hijau tua dan rompi tahanan, ia langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Menurut Kejagung, kasus ini bermula ketika Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP, meskipun dalam rapat antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disepakati bahwa Indonesia sedang surplus gula dan tidak memerlukan impor.
Kejagung mencatat bahwa izin impor tersebut tidak didasarkan pada rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.


Respon (1)