KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas ekspor minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group. Kepala Bidang Legal dan Social Security PT Wilmar Group berinisial MSY resmi menjadi tersangka pada Selasa (15/4/2025) malam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penetapan MSY sebagai tersangka dilakukan setelah pengembangan penyidikan dan ditemukannya bukti yang cukup. “Malam ini, kami menetapkan satu tersangka baru dengan inisial MSY, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Legal dan Social Security Wilmar Group,” ujar Qohar.
MSY diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus suap terkait putusan lepas Wilmar Group menjadi delapan orang, termasuk empat hakim, dua pengacara, dan satu administrator perusahaan.
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di dua provinsi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting, dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CRV, dan empat unit sepeda lipat Brompton.
Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus bebas tiga perusahaan besar eksportir minyak goreng, termasuk Wilmar Group. Suap tersebut diduga diberikan melalui perantara panitera pengganti dan pengacara. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)


