KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Jurist Tan sebagai buronan. Mantan staf khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan Jurist Tan sebagai buronan dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. “Tersangka Jurist Tan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan kami tanpa alasan yang jelas,” ujar Anang kepada wartawan Rabu (6/8/2025).
Menurut Anang, tim penyidik telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi dan kantor Jurist Tan, namun tidak menemukan keberadaannya. Oleh karena itu, Kejagung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan imigrasi untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop untuk sekolah di berbagai daerah. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah. Kejagung kini meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Jurist Tan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

