KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa 15 Juli 2025 malam menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi berupa Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
Ditambahkan Abdul Qohar, kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menetapkan empat tersangka, Kejagung telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selama 9 jam. Terungkap peran Nadiem yang besar dalam pengaaan laptop tersebut. Ia membuat grup WA sebelum menjabat menteri terkait rencana pengadaan laptop yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Keempat tersangka yang ditetapkan Kejagung yakni;
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sedang, Jurist berada di luar negeri dan dinyatakan DPO.

