Berita Utama

Kejagung Sita Uang Tunai Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Mantan Pejabat MA

×

Kejagung Sita Uang Tunai Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Mantan Pejabat MA

Sebarkan artikel ini
sita scaled

KITAINDONESIASATU.COM – Satu lagi tersangka yang terlibat penyuapan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, berinial ZR, digelandang ke sel tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.

Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan, pada Kamis (24/10), memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan, bahwa ada tersangka baru.

“Tersangkanya diduga berkaitan dengan perkara suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,” kata Febrie kepada wartawan, pada Jumat (25/10/2024) di Jakarta.

Kajati I Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis (24/10) sudah memeriksa dan mengamankan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.

Seperti diberitakan, tiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, adalah ED, HH, dan M. Mereka telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu dalam OTT (operasi tangkap tangan).

Selain hakim berinisial ED, HH, M M, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Dalam video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung, seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan “buat kasasi” pada properti milik salah satu tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *