KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja keras dalam mengungkap dugaan mega korupsi di tubuh anak perusahaan Pertamina. Setelah menahan 9 tersangka, kini Kejagung meminta keterangan petinggi Pertamina di antaranya mantan komisaris utama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok tiba di Gedung Kejagung Kamis (13/3/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan subholding Pertamina. Ahok mengatakan siap membantu memberikan kesaksian dalam proses penyidikan.
Ia menyebut sebetulnya secara struktur ada dewan komisaris, terus ada subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan.
Ahok mengatakan bahwa dirinya membawa data berupa catatan rapat. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu tidak menjelaskan secara rinci rapat apa yang dimaksud. Kalau diminta dikasih.
Ahok merupakan Komisaris Utama PT Pertamina (persero) periode 2019–2024. Ia menduduki jabatan tersebut setelah menjadi Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kesembilan tersangka tersebut yakni: Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Berikutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Selain itu, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga. (*)


