Padahal, hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak diperlukan.
Kejagung juga mencatat bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (amp/aps)***


