KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, pada Kamis 19 Desember 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dua saksi yang diperiksa pada Kamis (19/12) adalah PS, mantan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian periode 2016-2018, dan ES, mantan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin pada periode yang sama.
“Keduanya diperiksa dalam kaitannya dengan Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan memberikan izin impor gula,” kata dia.
Selain PS dan ES, dua pejabat lain yang juga diperiksa adalah SH, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan periode 2018-2024, dan WI, Kepala Auditor Wilayah II Palembang Bulog pada saat kejadian impor gula tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan Tom Lembong dan pihak terkait.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh PT AP.

