KITAINDONESIASATU.COM – Drama besar menyelimuti kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex dan anak perusahaannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 20 Juni 2025.
Dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu, masing-masing senilai Rp1 miliar, ditemukan saat penggeledahan. Uang tersebut tercatat berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo, tertanggal 13 dan 20 Maret 2024.
“Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik Jampidsus karena terkait dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 1 Juli 2025.
Selain uang tunai, sejumlah dokumen penting juga ikut disita. Meskipun rumahnya digeledah, Harli menegaskan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi.
Tak hanya satu lokasi, penggeledahan juga dilakukan di lima tempat lainnya, termasuk rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS dan rumah Manajer Treasury PT Sritex berinisial CKN. Di beberapa lokasi, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik berupa ponsel serta flashdisk.
Tiga perusahaan yang merupakan anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Senang Kharisma Textile, dan PT Multi Internasional Logistic, juga tak luput dari penggeledahan. Di sana, tim Kejagung turut menyita berbagai dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan skandal korupsi ini.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni DS (Dicky Syahbandinata), eks pejabat PT Bank BJB, ZM (Zainuddin Mappa), eks Dirut Bank DKI, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Dirut PT Sritex periode 2005 – 2022.
Seluruh barang bukti yang disita akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri setempat. (*)
