Chromebook Seret 5 Tersangka Termasuk Nadiem Makarim
Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Mereka adalah Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), serta Mulyatsyah (mantan Direktur SMP). Dengan demikian, jumlah tersangka mencapai lima orang.
Kejagung Janji Usut Tuntas Kasus Korupsi Chromebook
Pihak Kejagung menegaskan bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka hanyalah awal dari pembongkaran besar kasus korupsi.
Dugaan kerugian negara akibat proyek pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.***

