Berita UtamaNews

Kejagung Gegerkan Publik, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook!

×

Kejagung Gegerkan Publik, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook!

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim tersangka -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus menyebut ada cukup bukti kuat untuk menjerat Nadiem, yang kini menjadi sorotan publik atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Rencana Pengadaan Chromebook di Era Nadiem Makarim

Menurut Kejagung, Nadiem Makarim sejak 2020 sudah merencanakan penggunaan produk Google untuk proyek digitalisasi, meski pengadaan Chromebook belum dimulai.

Hal ini dianggap melanggar aturan dan masuk unsur kasus korupsi. Penetapan tersangka oleh Kejagung memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran di Kemendikbudristek.

Pasal Berat Disangkakan Kejagung pada Kasus Korupsi

Dalam konferensi pers, Kejagung menegaskan bahwa Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. Artinya, sang mantan menteri diduga memiliki peran besar dalam kasus korupsi Chromebook.

Saat ini ia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *