Berita UtamaNews

Kejagung Bongkar Korupsi Duta Palma, Sita Rp 1,4 Triliun

×

Kejagung Bongkar Korupsi Duta Palma, Sita Rp 1,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
harli siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) telah empat kali menyita uang dalam jumlah besar terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group. Total uang yang disita mencapai Rp 1,4 triliun.

“Sejak perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, pada Rabu, 3 Desember 2024.

Penyitaan pertama dilakukan pada akhir September dari PT Asset Pacific, dengan jumlah Rp 450 miliar.

Beberapa hari kemudian, Kejagung kembali menyita Rp 372 miliar dari perusahaan yang sama. Uang tersebut diambil dari dua lokasi, yakni Menara Palma dan Palma Tower di Jakarta Selatan.

Penyitaan ketiga dilakukan pertengahan November, ketika penyidik menyita Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation. Terbaru, Kejagung menyita Rp 288 miliar yang disamarkan oleh PT Darmex Plantation ke rekening individu berinisial RI, yang diduga kerabat Surya Darmadi.

“Totalnya sudah mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun yang berhasil diamankan penyidik dalam kasus ini,” jelas Harli.

Harli menegaskan bahwa seluruh uang hasil sitaan disimpan di bank penitipan untuk menjamin keamanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi terkait perizinan perkebunan sawit yang melibatkan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korupsi, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Selain itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific juga menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *