Penyelesaian perkara di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Di mana aturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutur JAM-Pidum.
Yang mana jaksa sebagai pelaksana Asas Dominus Litis Jaksa, katanya.
Setelah disetujui, para jaksa akan mengeluarkan surat sesuai dengan pedoman Jaksa Agung tersebut. (Aris MP/aps)

