Berita UtamaHukum

Kejagung Bebaskan Tiga Tersangka di Luar Pengadilan, Lewat Mekanisme Restorative Justice

×

Kejagung Bebaskan Tiga Tersangka di Luar Pengadilan, Lewat Mekanisme Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung  Asep Nana Mulyana. (Ist)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana . (Ist)

Penyelesaian perkara di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Di mana aturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutur JAM-Pidum.  

Yang mana jaksa sebagai pelaksana Asas Dominus Litis Jaksa, katanya. 

Setelah disetujui, para jaksa akan mengeluarkan surat sesuai dengan pedoman Jaksa Agung tersebut. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *