KITAINDONESIASATU.COM – Setelah sepekan sebelumnya (10/2/2025) membebaskan empat tersangka Narkoba, kali ini Kejaksaan Agung ( Kejagung) membebaskan tiga tersangka lagi di luar pengadilan, berdasarkan RJ (restorative justice).
“Jaksa Agung menyetujui tiga perkara pidana diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers, pada Senin (17/2/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, katanya, dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual, JAM Pidum telah menyetujui tiga perkara pidana tersebut, tidak perlu dilanjutkan ke persidangan.
Salah satu satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, katanya, yaitu terhadap tersangka Fahrizal Rohfi Zikari bin Jaja Samsudin.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Cilegon, sebelumnya menetapkan Fahrizal melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Awal peristiwa pencurian tersebut, terjadi pada Sabtu, tanggal 30 November 2024 .
Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke rumah Abuzar Al Gifari bin Musakalake yang beralamat di Kampung Kubang Gabus, RT 003/RW 002, Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Pemprov Banten.
Fahrizal datang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri. Kedatangannya untuk meminjam uang sejumlah Rp200 ribu kepada korban.
Karena tak dapat terpenuhi. Tersangka nekat, saat melihat motor milik Abuzar yang diparkir didepan rumahnya. Lalu dicuri dan dijualnya.

