KITAINDONESIASATU.COM – Dalam dua hari berturut-turut Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan sembilan tersangka dari 10 tersangka yang diajukan beberapa kejaksaan negeri di Tanah Air.
Tak selalu semua permohonan RJ (restorative justice) disetujui JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Kejagung Asep Nana Mulyana
“Seperti permohonan RJ tahap pertama, dari lima tersangka cuma empat orang yang disetujui permohonannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers, pada Sabtu (8/3/2025) di Jakarta.
Dia katakan, sebelumnya JAM Pidum Asep memimpin ekspose virtual terkait permohonan RJ. “Dalam permohonan tahap kedua, JAM Pidum menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara dalam berbagai tindak pidana umum,” ujar Harli.
Jadi, secara keseluruhan ada sembilan tersangka yang dibebaskan dari beragam tindak pidana, dari pencurian, penggelapan hingga penganiayaan.

