KITAINDONESIASATU.COM – Sebagai pejabat desa yang bertugas menjadi Kaur Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, apa yang dilakukan M.Yusuf (33) tidak patut dicontoh.
Pasalnya, ia menggelapkan dana desa Rp 127 juta yang digunakan untuk main judi online dan trading forex untuk kepentingan pribadi. M.Yusuf pun ditangkap dan ditahan petugas Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, dana desa yang diduga diselewengkan oleh pegawai Desa Sukamaju ini merupakan anggaran tahun 2024.
Selain melakukan penyalagunaan dana desa untuk judi onlineCondro menyebut anggaran dana desa itu juga digunakan untuk trading forex. Pelaku diamankan polisi usai menerima laporan dari warga.
Dalam aksinya tersangka melakukan penyelewengan dana desa dengan cara mengajukan berpura-pura menjadi tim pengelola kegiatan (TPK). Ia bersiasat dengan membuat kegiatan fiktif melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).
Setelah itu Yusuf membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak. Setelah dana desa tersebut cair, ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadi miliknya.

