Berita Utama

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: 4 Prajurit TNI Resmi Ditahan!

×

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: 4 Prajurit TNI Resmi Ditahan!

Sebarkan artikel ini
keras 9
Puspom TNI menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktifis KontraS yang dilakukan 4 prajurit TNI. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memasuki babak baru. Sebanyak empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut resmi menjalani penahanan mulai Rabu, 18 Maret 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik gabungan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Puspom TNI mengamankan anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Total ada empat anggota TNI yang diamankan.

“Kami menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.

Keempat oknum prajurit tersebut saat ini mendekam di sel tahanan militer untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Pihak TNI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga  Pemotor Dihajar Mobil BMW dari Belakang Hingga Terseret Sejauh Beberapa Meter

Penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ini sebelumnya memicu kecaman luas dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan elemen masyarakat sipil. Penahanan ini dipandang sebagai langkah awal yang positif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan militer.

Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan, pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara dikenakan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *