KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengatakan, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
“Surat pemanggilan sudah diterima Lisa pada Jumat (17/10) malam,” ujar Rizki di Jakarta, Minggu (19/10).
Lisa Mariana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, meski pihak kepolisian belum merinci detail informasi tersebut.
Kasus ini bermula saat Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan Ridwan Kamil pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa berulang kali mengklaim sedang mengandung anak Ridwan Kamil dan mencoba menghubungi pria tersebut.
Merespons laporan itu, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Dalam proses penyidikan, kepolisian melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengungkapkan.
“Telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy. (*)

