KITAINDONESIASATU.COM – Crazy rich PIK Helena Lim diperberat hukumannya menjadi 10 tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). Sebelumnya ia divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah hingga merugikan negara Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Selain diperberat hukumannya, wanita yang dikenal dekat dengan kalangan artis ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan timah, Helena Lim termasuk aktif di kalangan sosialita dan artis. Beberapa artis ternama sering menyambangi kediaman Helena Lim di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang mewah bernilai belasan miliar rupiah.
Helena mengaku mempunyai banyak usaha, di antaranya money changer, Manajer PT Quantum Skyline Exchange dan lainnya. Tidak mengherankan jika dirinya mempunyai rumah mewah hingga membuat sejumlah artis kagum dengan sepak terjang dirinya.(***)


