Berita Utama

Kasus Korupsi Timah, Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun

×

Kasus Korupsi Timah, Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Helena Lim saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ist)
Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange

KITAINDONESIASATU.COM – Crazy rich PIK Helena Lim diperberat hukumannya menjadi 10 tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). Sebelumnya ia divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah hingga merugikan negara Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain diperberat hukumannya, wanita yang dikenal dekat dengan kalangan artis ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan timah, Helena Lim termasuk aktif di kalangan sosialita dan artis. Beberapa artis ternama sering menyambangi kediaman Helena Lim di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang mewah bernilai belasan miliar rupiah.

Baca Juga  Keren! Pakai Layang-Layang, Damkar Evakuasi Burung Hantu yang Tersangkut Benang

Helena mengaku mempunyai banyak usaha, di antaranya money changer, Manajer PT Quantum Skyline Exchange dan lainnya. Tidak mengherankan jika dirinya mempunyai rumah mewah hingga membuat sejumlah artis kagum dengan sepak terjang dirinya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *