KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan dilakukan pada 24 September 2025, pukul 18.44 WIB, di sebuah rumah kawasan elite BSD, Tangerang Selatan. Usai ditangkap, Menas langsung digelandang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Kelas I Jakarta Timur hingga 14 Oktober mendatang.
“Melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama,’’ ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (25/9).
Kasus ini menyeret Menas dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas mewah kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang sebelumnya sudah divonis 6 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, terungkap sederet fasilitas fantastis yang diberikan Menas kepada Hasbi. Mulai dari apartemen mewah senilai Rp210 juta, penginapan suite di hotel bintang lima Rp240 juta, hingga fasilitas menginap di Novotel Cikini senilai Rp162 juta. Bahkan, Hasbi juga sempat menikmati jalan-jalan ke Bali bersama artis. Semua fasilitas itu diberikan Menas agar Hasbi mengurus perkara perusahaannya di MA.
Tak hanya itu, Hasbi juga terbukti menerima suap Rp3 miliar untuk memenangkan gugatan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp11,2 miliar yang digelontorkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto. (*)


