KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnes Monica Muljoto, atau Agnez Mo, terkait gugatan hak cipta dari pencipta lagu Ari Bias, Kamis 14 Agustus 2025. Dengan putusan ini, Agnez Mo tidak diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, sebuah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini bermula saat Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias dalam tiga konser berbeda pada tahun 2023 tanpa izin. Awalnya, Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi Rp 500 juta per konser, sehingga totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Putusan Pengadilan Niaga sempat menuai perdebatan di kalangan musisi dan pengamat hukum. Banyak pihak mempertanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti atas sebuah pertunjukan, apakah penyanyi atau penyelenggara acara.
Dengan dikabulkannya kasasi ini, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung lama. Pihak Agnez Mo menyambut baik keputusan ini, sementara Ari Bias menyatakan keikhlasannya meskipun putusan tidak sesuai dengan harapannya. Keputusan MA ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia.

