KITAINDONESIASATU.COM – Perintah Presiden Prabowo Subianto kepada TNI AL dan jajaran untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 Km yang membuat heboh masyarakat Indonesia mempunyai dampak luas. Setelah pagar laut itu dihancurkan tim gabungan, kali ini polisi mulai menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pembuatan pagar laut tersebut.
Pasalnya, Bareskrim Polri menyatakan tengah menyelidiki pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Adapun surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025 lalu.
Perintah penyelidikan kasus ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada anak buahnya.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025) sore.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan. Ini untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang,” imbuhnya.
Djuhandhani menambahkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu. Salah satunya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni lurah dan Kementerian ATR/BPN.
“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN,” tandas Djuhandani.
Sebelumnya Kementerian ATR/BPN memecat 8 karyawannya yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB di Perairan Tangerang yang dimiliki beberapa perusahaan. Penertiban sertifikat ini membuat heboh masyarakat karena disinyalir melanggar hukum. Masyarakat mendesak aparat terkait menindak tegas adanya dugaan pelanggaran dalam kasus pagar laut tersebut. (****)


