KITAINDONESIASATU.COM – Tidak hanya alat peraga kampanye di dunia nyata yang harus dihentikan selama masa tenang, tetapi alat peraga kampanye digital di media sosial juga harus dihapus.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M. Fachrizanoor, menyatakan bahwa kegiatan kampanye di media sosial juga dilarang.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tim pemenangan telah berkomitmen untuk menutup akun media sosial mereka, sebagai bentuk kesadaran dan komitmen sukarela untuk menonaktifkan akun-akun tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye selama masa tenang, yang merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Kami telah mengirimkan surat kepada LO mengenai kegiatan mereka di media sosial yang harus dihentikan. Jika masih ada aktivitas kampanye, itu akan dianggap sebagai pelanggaran administratif. Kami akan memberikan tindakan tegas, berupa teguran, dan sanksi yang paling berat berupa pembatalan,” jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan KPU Kota Banjarmasin.
“Akuntabilitas kampanye di media sosial juga penting. Akun resmi yang sudah diinformasikan untuk berhenti melakukan kampanye harus dinonaktifkan. Semua unggahan yang berkaitan dengan kampanye juga harus diarsipkan. Bahkan, masyarakat umum pun tidak diperbolehkan untuk mengunggah konten yang berhubungan dengan kampanye,” tambahnya.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu melaksanakan apel siaga pengawasan masa tenang jelang penghitungan suara untuk Pemilu 2024 di Halaman Balai Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan terakhir untuk menghadapi masa tenang serta penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.***



