KITAINDONESIASATU.COM – Skandal mafia peradilan yang merusak citra hakim, mewarnai perjalanan hukum di tahun 2024.
Setelah kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara yang melibatkan seorang hakim agung pada 2022, pada 2024 muncul lagi kontroversi.
Hakim Ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Ketiganya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 23 Oktober 2024, diduga menerima suap untuk vonis bebas tersebut.
Ronald sebelumnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Penangkapan ketiga hakim itu diikuti oleh penahanan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Kejagung juga menangkap Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, di Bali pada 24 Oktober 2024.
Penangkapan Zarof mengungkapkan temuan mengejutkan: uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Harta itu diduga hasil jual beli perkara di Mahkamah Agung. Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Zarof mengakui asal usul kekayaan tersebut.
Selama proses penyidikan, sedikit demi sedikit keterlibatan para pelaku mulai terungkap. Peran Lisa Rachmat bermula saat ibunda Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, meminta Lisa mendampingi anaknya dalam perkara hukum.
Lisa kemudian menghubungi Zarof, yang diduga menjadi penghubung kasus, untuk mencari hakim di PN Surabaya yang bersedia membebaskan Ronald.
Pertemuan Lisa dengan Mangapul berlangsung beberapa kali antara Januari hingga Maret 2024, di mana ia meminta agar Ronald divonis bebas.
Ia juga menemui Erintuah Damanik dan mengaku telah berkomunikasi dengan dua hakim anggota lainnya, meskipun pada saat itu belum ada penunjukan resmi majelis hakim untuk kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi sorotan besar dan mencerminkan bagaimana mafia peradilan merusak sistem hukum di Indonesia.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya integritas dalam menegakkan hukum dan keadilan.- ***

