Berita UtamaNews

Kalah di Pilgub DKI, Ridwan Kamil Dijanjikan Jadi Menteri

×

Kalah di Pilgub DKI, Ridwan Kamil Dijanjikan Jadi Menteri

Sebarkan artikel ini
ridwan kamil
Ridwan Kamil (Ist)

Sementara itu, jika harus ada putaran kedua dalam pemilihan juga telah diatur secara resmi ayat (2). Adapun bunyi dari Pasal 416 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Tidak hanya dalam pemilihan umum yang berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden saja, ternyata putaran kedua juga dapat terjadi pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Inilah yang menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama yang penyelenggaraan pilkada termasuk dalam ketentuan dua putaran.

Habis Rp60 Miliar

Sudah menjadi rahasia umum, banyak biaya yang akan dihabiskan ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dana miliaran rupiah akan habis untuk biaya kampanye yang dilakukan oleh setiap pasangan calon kepala daerah.

Seperti pengakuan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *