Padahal, kendaraan besar tersebut dilarang beroperasi selama pelaksanaan Operasi Ketupat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Masih ditemukan satu hingga dua kendaraan yang over dimensi melintas. Hal ini tentu akan terus kami lakukan sosialisasi,” kata Agus.
Ia mengimbau para pelaku usaha, khususnya sektor logistik, untuk mematuhi aturan tersebut demi kelancaran arus mudik.
“Kami mengimbau para pelaku usaha logistik agar mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat karena ini merupakan operasi kemanusiaan yang mengedepankan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Polri Siapkan Penindakan
Polri melalui Korlantas menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan selama pelaksanaan Operasi Ketupat.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan, mulai dari penindakan hingga penilangan kendaraan,” ungkap Agus.

