KITAINDONESIASATU.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan denda dan bunga ini berlaku efektif mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat menjelang akhir tahun.
Kebijakan ini merupakan perpanjangan dan bentuk stimulus untuk mendorong ketaatan wajib pajak. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak segera memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu khawatir dikenakan denda.
Penghapusan sanksi ini mencakup bunga akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak dan denda administrasi lainnya. Wajib pajak cukup membayar pokok PKB dan BBNKB-nya.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran di seluruh kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, atau melalui aplikasi digital. Pemprov DKI mengimbau agar kesempatan berharga ini tidak dilewatkan, mengingat ini adalah peluang terakhir untuk pemutihan di tahun 2025.(*)

