KITAINDONESIASATU.COM – Kabar gembira bagi warga Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025), bertepatan dengan perayaan Natal 2025 dan cuti bersama.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai bentuk penyesuaian pengaturan lalu lintas dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Senin (22/12).
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Natal 2025, sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada 25–26 Desember 2025,” tulis Dishub dalam pengumumannya.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB, yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas selama masa libur Natal.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tertib berkendara dan mengedepankan keselamatan di jalan,” tulis Dishub.
Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga kelancaran arus kendaraan selama libur Natal dan cuti bersama. (*)


