KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan panggilan Ijonk, Senin (14/7/2025) sore ditahan Kejari Kota Tangerang. Penahanan Ijonk ini setelah pelimpahan berkas dari polisi ke kejaksaan terkait kasus peredaran vape berisi cairan yang mengandung obat keras.
Penahanan di Lapas Tangerang ini dilakukan seusai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).
Proses pemindahan dari Polres ke Lapas dilakukan dengan pengawalan ketat. Jonathan Frizzy juga didampingi tim kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi dan Ida Bagus Ivan Dharmadipradja.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ijonk oleh kepolisian setelah pengembangan kasus peredaran cairan vape yang mengandung zat psikotropika. Dari hasil pemeriksaan, Ijonk diduga terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan vape yang isinya tergolong obat keras tanpa resep dokter. Ia dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan psikotropika.
Pihak kuasa hukum Ijonk menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menyiapkan pembelaan terbaik untuk kliennya. Penahanan ini menambah daftar panjang selebriti yang tersandung kasus narkoba, sekaligus menjadi peringatan serius mengenai peredaran dan penyalahgunaan obat keras dalam bentuk yang tidak konvensional.

