Berita UtamaHukum

Jaringan Tembakau Sintetis Terungkap di Bogor, Dikendalikan via Medsos

×

Jaringan Tembakau Sintetis Terungkap di Bogor, Dikendalikan via Medsos

Sebarkan artikel ini
IMG 20251117 WA0069
Petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan tersangka beserta barang bukti tembakau sintetis hasil pengungkapan jaringan peredaran lintas provinsi. (Kis/Nicko)

KITAINDONESIASATU.COM- Jaringan peredaran tembakau sintetis lintas kota hingga antarprovinsi kembali terbongkar di Kota Bogor, mengungkap pola distribusi gelap yang selama ini bergerak senyap memanfaatkan kurir dan tempat produksi rumahan. Satuan Reserse Narkotika Polresta Bogor Kota mengawali pengungkapan ini setelah menangkap seorang pria berinisial RU (41) yang kedapatan membawa lima bungkus tembakau sintetis, yang belakangan diketahui dibeli dari RA (44).

Dari penangkapan awal tersebut, penyidik Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan menuju kontrakan RA di Jalan Padi, Gang Amil Yasin, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Di lokasi itu, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi tembakau sintetis serta dua bungkus coklat berisi paket serupa yang diduga merupakan upah RA dari F alias Cemen, seorang residivis kasus narkotika.

“Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam tembakau sintetis serta dua bungkus coklat berisi paket tembakau sintetis yang merupakan upah RA dari F alias Cemen, seorang residivis kasus serupa,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri.

AKP Ali Jupri menuturkan, F alias Cemen diketahui telah dua kali memproduksi tembakau sintetis di kontrakan milik RA. Sisa produksi itu kemudian dibawa F untuk diserahkan kepada seseorang di Yogyakarta sesuai jaringan distribusi mereka. Tak ingin kehilangan jejak, tim Satnarkoba langsung memburu F alias Cemen. Pengejaran berakhir di wilayah Cikampek, tempat pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 207,56 gram tembakau sintetis yang tengah dibawanya.

“Barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang di Yogyakarta atas perintah pemilik akun Instagram ‘Gud Golden Stuf’, yang kini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Pengungkapan berantai ini sekaligus menguak jalur peredaran yang memanfaatkan media sosial sebagai pintu transaksi, hingga distribusi antardaerah melalui kurir jaringan. Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi menaksir bahwa jajarannya berhasil menyelamatkan sekitar 103 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan tembakau sintetis yang efeknya jauh lebih mematikan dibandingkan narkotika lain.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” pungkasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *