KITAINDONESIASATU.COM – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait kasus penahanan ijazah mantan karyawannya. Penetapan status tersangka ini menyusul ditemukannya 108 lembar ijazah milik eks karyawan yang disembunyikan di rumahnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menyatakan bahwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sebelumnya, Diana selalu membantah tudingan penahanan ijazah tersebut.
“Ada 108 ijazah yang akhirnya terungkap selama ini ditahan Diana dan terbukti merupakan milik eks karyawan. Seluruhnya disembunyikan di rumah Diana,” ujar Suryono dikutip Jumat (23/5/2025). Mayoritas ijazah yang ditahan adalah lulusan SMA dan SMK.
Kasus ini menjadi sorotan setelah salah seorang eks karyawan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Meskipun Diana sempat melaporkan balik Armuji atas dugaan pencemaran nama baik, kasus penahanan ijazah terus bergulir.
Penahanan terhadap Diana sendiri saat ini dilakukan di Polrestabes Surabaya, sebab ia dan suaminya, Hendy, telah lebih dulu menjadi tersangka kasus perusakan mobil. Polda Jatim masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penahanan ijazah ini.
Sementara itu, Krisnu Wahyuono mengungkapkan para mantan karyawan Diana menyambut gembira status tersangka atas diri Jan Hwa Diana terkait penahanan ijazah kliennya. (*)

