Berita Utama

Jaksa Jovi Ditahan, Kejagung Tegaskan Bukan Upaya Kriminalisasi 

×

Jaksa Jovi Ditahan, Kejagung Tegaskan Bukan Upaya Kriminalisasi 

Sebarkan artikel ini
JAKSA scaled

Ironisnya, katanya, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban dan seolah-olah apa yang dikatakannya benar.

“Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ucap Harli.

Sementara korban Nella merasa malu dan dilecehkan dengan unggahan Jovi di Medsos. Sehingga ia terpaksa melaporkan ulah tidak elok Jovi ke Polres Tapsel.

“Dalam unggahan di Medsos, Jovi melontarkan kata-kata yang tidak senonoh. Menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” ujar Harli.

Sejak kasusnya bergulir dan status Jovi dinyatakan tersangka sehingga ditahan, jaksa itu pun diberhentikan sementara oleh Kejagung dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Harli, Jovi juga telah diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas. 

Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *