Berita UtamaHukum

Jaksa Gadungan Berpistol Dijebloskan sebagai Tersangka Penipuan

×

Jaksa Gadungan Berpistol Dijebloskan sebagai Tersangka Penipuan

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi penangkapan. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Resor Tangerang Selatan akhirnya menetapkan Tonny Renaldo Matan (49), sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal sekaligus penipuan bernilai ratusan juta rupiah.

“Sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu (15/11).

Kasus ini mulanya diungkap tim Satgas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi Kejaksaan Agung, yang menangkap Tonny di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Setelah penangkapan itu, Polres Tangsel kini melanjutkan penyidikan untuk mengembangkan kasus dan mencari kemungkinan korban-korban lain.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keberhasilan mereka membekuk seorang jaksa gadungan bersenjata di Pamulang. Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menyebut identitas pelaku adalah Tonny Renaldo Matan, yang kedapatan membawa revolver ilegal dan melakukan penipuan senilai Rp310 juta.

“Senpi yang diamankan itu jenis revolver. Dia menipu korban dengan modus pengurusan perkara, walau tidak dijelaskan perkara apa,” ungkap Apreza.

Dana hasil penipuan mencapai Rp283 juta, sementara sisanya masih disimpan di rekening pribadi pelaku. Modusnya, Tonny mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, membuat korban percaya bahwa ia punya akses untuk mengurus perkara lewat jejaring jaksa di area Bulungan, Jakarta Selatan.

Saat diamankan, pelaku bahkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk memperkuat penyamarannya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Tonny sudah menipu dua korban, dengan total uang yang diterima mencapai Rp200 juta, meski pelaku mengaku uang itu sudah habis.

Tim Satuan Tugas SIRI Kejaksaan Agung juga menyita berbagai barang bukti, termasuk, revolver berisi tujuh peluru, HP Nokia, mobil Toyota Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, dua kartu ATM, dan sejumlah barang lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *