Berita UtamaNews

Jakarta Melarang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Demi Lindungi Hewan Peliharaan

×

Jakarta Melarang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Demi Lindungi Hewan Peliharaan

Sebarkan artikel ini
pramono
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hewan peliharaan sekaligus mencegah penyebaran penyakit rabies.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan, “Kami sudah rapat khusus kemarin, dan saya putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera diterbitkan, sesuai janji saya satu bulan.” Tegasnya ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).

Pramono menambahkan, Pergub ini selaras dengan Undang-Undang Pangan 2012 yang melarang konsumsi anjing dan kucing, serta bertujuan melindungi hewan peliharaan Jakarta dari praktik perdagangan ilegal.

Langkah ini muncul setelah audiensi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10). Organisasi tersebut mengajukan keluhan dan usulan terkait penjualan daging anjing dan kucing, termasuk permintaan resmi untuk membuat Pergub “dog meat free”. Mereka juga melaporkan adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di ibu kota.

Gubernur Pramono menyatakan dukungannya terhadap aspirasi DMFI, menekankan bahwa Pergub ini adalah upaya pemerintah mencegah rabies dan menjaga kesejahteraan hewan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *