KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendaraan di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
SIM Keliling di Jakarta hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli
- Fotocopy Kartu Ppeserta BPJS Kesehatan
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Berikut Lokasi SIM Keliling mulai pukul 08.00-14.00:
Jakarta Barat: Mall Ciputra
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (*)

