KITAINDONESIASATU.COM – Bagi Anda warga Jakarta dan sekitarnya yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu 9 Februari 2025 tidak perlu cemas. Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan SIM Keliling.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut 2 lokasi layanan SIM Keliling:
Jaktim : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit.
Jakbar : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk dan HBKB Puri Kembangan. Ayo ajak kerabat Anda yang akan perpanjang SIM di hari libur pekan kedua Februari 2025 ini. (***)

