KITAINDONESIASATU.COM – Kesal karena istri siri berhubungan dengan mantan suaminya, seorang pria nekat membakar rumahnya sendiri di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Aksi tersangka ini terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi. Pria berinsial RA (39) ini pun ditangkap petugas Polsek Pamulang. Ia terancam pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menyatakan, perbuatan tersangka dilakukan pada 26 Oktober lalu. “Kebakaran di rumah itu sengaja dilakukan pelaku karena rasa cemburu,” katanya Minggu (10/11/2024) sore.
Informasi yang dihimpun, pelaku mendengar istri sirinya kembali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Melihat hal itu pelaku menjadi kesal hingga berniat membakar rumah.
Niat itu akhirnya dilaksanakan saat sang istri siri pergi kerja. Pelaku kemudian membakar tumpukan baju yang ada di lemari dan meninggalkan saat api mulai berkobar.
Petugas Polsek Pamulang yang menangani kasus ini akhirnya mengetahui kalau kebakaran rumah itu disengaja. “Aksi pelaku terekam CCTV. Pelaku akhirnya kami tangkap,” ujar Kompol Suhardono. (*)

