Pada 2011, Pengadilan Negeri Amuntai menjatuhkan hukuman bebas kepada Irwan. Jaksa kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian, dalam tingkat kasasi di tahun 2013, Mahkamah Agung menghukum Irwan selama empat tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar subsider 1 tahun penjara.
Saat itu, kata Harli, Irwan buron. Pemilik PT CISR lalu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kemudian Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung berupaya mencari dan melakukan penangkapan.
Pada Senin, 20 Januari 2024, tim SIRI berhasil mencium keberadaan Irwan yang tengah melakukan suatu kegiatan di Mal Senayan City.
Saat ditangkap, terpidana Irwan Baramuli tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah digiring ke Kejagung.
“Saat ini, Irwan ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ucap Harli. (Aris MP/Yo)

