Berita Utama

Irjen Shandi Nugroho: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Sesuai Permintaan

×

Irjen Shandi Nugroho: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Sesuai Permintaan

Sebarkan artikel ini
nugroho

KITAINDONESIASATU.COM – Polri memberikan penjelasan terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Penjelasan ini mencuat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggarisbawahi larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke luar institusi, yang selama ini menjadi kontroversi, pada dasarnya berawal dari permintaan resmi pimpinan kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Permintaan ini muncul karena adanya kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi dan keahlian spesifik yang dimiliki oleh anggota Polri, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Baca Juga  Inilah Satker Polri yang akan Menerima Penghargaan Nugraha Sukanti dari Jokowi

Juru bicara Polri menjelaskan bahwa proses penugasan ini dilakukan sesuai prosedur, termasuk adanya persetujuan dari kementerian yang berwenang, serta penempatan jabatan yang disesuaikan dengan aturan di kementerian atau lembaga penerima.

Meskipun demikian, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) secara tegas menyatakan bahwa frasa yang memungkinkan penugasan polisi aktif ke jabatan sipil telah dihapus.

Hal ini berarti, anggota Polri yang ingin menempati jabatan non-kepolisian yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Polri menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini untuk menjamin kepastian hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *