Berita Utama

Ikuti Putusan MK, Menko PMK dan Mendikdasmen Siap Susun Aturan SD-SMP Gratis

×

Ikuti Putusan MK, Menko PMK dan Mendikdasmen Siap Susun Aturan SD-SMP Gratis

Sebarkan artikel ini
FotoJet 12
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis.

Putusan MK yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar secara gratis akan diimplementasikan melalui penyusunan regulasi yang komprehensif.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi intensif dengan Mendikdasmen untuk merumuskan peraturan pelaksana. “Ini adalah amanat konstitusi dan putusan MK, jadi harus segera kita tindak lanjuti,” ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (30/5).

Baca Juga  Nasdem Bogor Siap Menang di Pilkada 2024

Senada dengan Muhadjir, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti , menegaskan komitmennya. “Kami akan menyusun aturan yang jelas dan operasional, mencakup sumber pendanaan, mekanisme penyaluran, serta pengawasan agar program SD-SMP gratis ini benar-benar berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Penyusunan aturan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat pendidikan dasar yang bebas biaya, sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan MK.

Data DI Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah: 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Kolom Agama di e-KTP

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya masuk SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Hal itu mengacu pada putusan MK yang dibacakan pada Selasa (27/5). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *