KITAINDONESIASATU.COM – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mulai hari ini tidak lagi menjabat. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjadi Plh menggantikan Pj Gubernur yang belum dilantik.
Penugasan Joko Agus Setyono sebagai Plh Gubernur DKI ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Informasi yang dihimpun, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru pada Jumat (18/10/2025) untuk menggantikan Budi Heru Hartono yang sudah menjadi Pj Gubernur selama 2 tahun.
DPRD DKI Jakarta sudah membahas dan mengusulkan nama calon Pj Gubernur Jakarta yang mengerucut menjadi tiga nama yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik dan Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
Sementara, warga DKI Jakarta juga akan memilih tiga paslon Gubernur/Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Ketiga Paslon tersebut yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dhama Pongkerun-Kun Wardana. (*)

